Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSTYLE.COM -- Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.
Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.
Berikut masa berlaku tes swab PCR, rapid test Antigen, dan GeNose yang bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.
Pulau Bali
Setiap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat atau laut, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: KISAH Pasangan Lansia Melepas Rindu di RS Lalu Terinfeksi Covid-19, Bergenggam Tangan Sebelum Wafat
Baca juga: Catat Hampir 4 Juta Kasus, Inggris Jadi Urutan 5 Global, UPDATE Virus Corona Dunia, 11 Februari 2021
Pulau Jawa
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid tes antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat dilakukan tes acak (random test) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose sebagai syarat perjalanan.
Aturan ini berlaku efektif tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
--
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari besok.
PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga 22 Februari mendatang dan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut memuat terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakukan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari PPKM yang diberlakukan di Jawa dan Bali.
PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya sudah dilakukan dinilai belum efektif menekan penyebaran Covid-19.
Mengenai teknis pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Baca juga: PERLAKUAN Gisel ke Roy Marten yang Positif Terpapar Covid-19, Bentuk Perhatian untuk Mantan Mertua
Baca juga: Masih di Posisi 2 Global, India Catat 10.8 Juta Kasus, UPDATE Virus Corona Dunia, Senin 8 Februari
Ada tiga kriteria zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Pada zona merah, diberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro ini.
Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
Dalam pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Dimana ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:
1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
3.Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan
Wilayah yang menerapkan PPKM mikro.
Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:
1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
4. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
5. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
6. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)
Baca juga: Update Virus Corona Nasional 8 Februari 2021: Bertambah 8.242, Total 1.166.079 Kasus Covid-19
Baca juga: MENJALAR Cepat, WHO Ungkap Varian Baru Covid-19 Sudah Tersebar di 70 Negara, Disebut Kebal Vaksin