Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur.
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.
"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
Baca juga: BABAK BARU Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Naikkan Status Eks Gading Martin Sebagai Tersangka
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.
Video syur ini memang sempat beredar dan menghebohkan media sosial.
Video berdurasi 19 detik itu tersebar di Twitter dan menjadi sorotan pada awal November, lalu.
Banyak warganet yang menduga bahwa pemeran perempuan dalam adegan tersebut adalah Gisel.
Nama Gisel pun santer dibicarakan dan menjadi trending di Twitter kala itu.