- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
Dokumen tersebut ditunjukkan ke petugas bank penyalus untuk diperiksa, kemudian pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan BSU.
Adapun batas waktu yang diberukan untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Simak Cara & Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Guru Buddha & Konghucu Non-PNS Kemenag juga Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerima