Syarat-Syarat Penerima BSU Kemendikbud
Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.
- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Lantas kapan bantuan tersebut cair ke rekening?
Berdasarkan keterangan dari draft yang dirilis Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) itu rencananya akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh Kemendikbud.
Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud
Mengutip draft yang dirilis Kemendikbud, para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk pencairan BSU, yakni sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.