Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Lewat info.gtk.kemendikbud.go.id, Ini Syarat-syaratnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cek penerima subsidi gaji guru honorer.

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara cek penerima subsidi gaji atau BSU guru honorer dan tenaga kependidikan, simak syarat pencairannya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan subsidi gaji bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, total sasaran tenaga pendidik honorer yang akan diberi bantuan adalah sebanyak 2.034.732 orang.

Itu terdiri dari sekitar 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.

Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta itu disalurkan sebanyak satu kali.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, dapat mengakses situs info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Baca juga: Agar Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat & Cara Cairkan, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta di Bank Swasta Sudah Cair

Halaman depan laman info.gtk.kemdikbud.go.id. (info.gtk.kemdikbud.go.id)

Cara Cek Penerima BSU

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang perguruan tinggi, login di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.

Ilustrasi gaji. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non-PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

Syarat-Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.

- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Guru honorer (Ilustrasi). (Freepik.com)

Lantas kapan bantuan tersebut cair ke rekening?

Berdasarkan keterangan dari draft yang dirilis Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) itu rencananya akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh Kemendikbud.

Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud

Mengutip draft yang dirilis Kemendikbud, para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk pencairan BSU, yakni sebagai berikut.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

Dokumen tersebut ditunjukkan ke petugas bank penyalus untuk diperiksa, kemudian pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan BSU.

Adapun batas waktu yang diberukan untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: Simak Cara & Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Guru Buddha & Konghucu Non-PNS Kemenag juga Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerima