Adapun peraturan tambahan yang wajib diterapkan di semua perkantoran, seperti:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam. (TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya
Baca juga: PSBB Transisi Diterapkan, Pekerja Sudah Bisa Ngantor, Simak Aturan yang Harus Ditaati