TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi diterapkan selama dua pekan ke depan di DKI Jakarta.
Kebijakan ini berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.
PSBB Transisi dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).
Dalam PSBB Masa Transisi ini ada berbagai kegiatan di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
Lantas, apakah pekerja sudah bisa bekerja di kantor seperti biasanya? Simak aturan yang perlu ditaati.
Perkantoran di sektor non-esensial boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Jumlah tersbut meningkat dari sebelumnya.
Ketika PSBB Ketat, pekerja kantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan jumlah maksimal 25 persen pegawai dari kapasitas total.
Seluruh pegawai harus menaati peraturan dengan melakukan pendataan pengunjung di perusahaan.
Setidaknya data yang dicatat sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan waktu berkunjung/bekerja.
Sistem pendataan ini bisa dilakukan dalam bentuk manual atau digital.
Setelah dilakukan pendataan, pengelola kantor diwajibkan menyerahkan data tersebut ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).
Data tersebut akan menjadi informasi upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.