PSBB Transisi DKI Jakarta Diberlakukan, Beri Aturan untuk Anak-anak, Lansia, hingga Pengelola Pasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mall selama PSBB transisi.

TRBUNSTYLE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Pemberlakuan ini diterapkan selama dua pekan ke depan.

PSBB Transisi ini dilakukan karena melihat kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).

Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya

Baca juga: Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini

Masker pencegah penularan virus corona (CC0 Public Domain)

Adapun pembatasan aktiviats untuk warga dengan usia tertentu.

Anak-anak berusia 9 tahun dan orangtua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Rumah Anak (RPTRA) selama PSBB transisi ini.

Selain itu, alat olahraga di RPTRA juga dilarang digunakan.

"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies

Selain itu, pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar juga diberlakukan aturan tersendiri.

Selama PSBB transisi DKI Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Pasar Senen yang berjualan di luar pasar (pingpoint.co.id)

Jam operasional pun diatur oleh pengelola pasar.

Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

Dalam kebijakan PSBB transisi, konsumen bisa makan di warung penjual makanan.

Hal tersebut tertuang dalam Pegub DKI Jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Halaman
123