Breaking News:

Kemendikbud Buka Lowongan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Simak Syarat Pendaftarannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
jabfung.kemdikbud.go.id
Kemendikbud membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik.

Pendaftaran itu dibuka melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) PAUD.

Adapun jabatan fungsional Pamong Belajar yang dibutuhkan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 13.090 orang.

Sementara untuk jabatan fungsional Penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.

Untuk bisa menempati jabatan tersebut, para kandidat harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.

Uji kompetensi untuk inpassing jabatan fungsional itu rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 untuk Pendidik dan PUTD, Simak Pula Jadwalnya

Baca juga: Sudah Bisa Daftar, Ini Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa LPDP 2020, Simak Kriterianya

Kemendikbud buka pendaftaran jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik.
Kemendikbud buka pendaftaran jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. (jabfung.kemdikbud.go.id)

Sementara itu, untuk pendaftaran dimulai pada 12-16 Oktober 2020.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi jabfung.kemdikbud.go.id.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ujar Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi, dikutip dari laman resmi gtkpaud.kemdikbud.go.id.

Melansir laman resmi Kemdikbud, Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Suasana acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020).
Suasana acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Syarat-Syarat Pendaftaran

Berikut ini syarat-srayat mendaftar untuk jabatan fungsional yang dibuka pendaftarannya tersebut.

Persyaratan peserta uji kompetensi:

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
lowongan kerja
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved