Breaking News:

Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, Simak Syaratnya

Pendaftaran jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud sudah dibuka, simak syarat-syaratnya.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 

- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli;

- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung;

- Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli;

- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik;

- Pas Foto ukuran 3x4;

- Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.

Informasi selengkapnya dapat dilihat dengan mengakses tautan berikut ini >>> LINK.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: Demi Anak Didik, Penerima Subsidi Kuota Internet Kemendikbud Masih Akan Bertambah, Ini Penjelasannya

Baca juga: Sudah Bisa Daftar, Persiapkan Syarat-syarat Beasiswa untuk Guru dan Dosen dari LPDP 2020

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pamong BelajarKemendikbudPenilikKementerian Pendidikan dan Kebudayaansyarat pendaftaran Pamong Belajar dan Penilik Keme
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved