Hal itu tertuang pada Pasal 81 UU Cipta Kerja tepatnya pada poin perubahan Pasal 154A yang menyebutkan perusahaan tidak bisa melakukan PHK pada pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melewati jangka waktu 12 bulan.
Baca juga: Momen Kocak Mahasiswa Tercebur Selokan saat Demo Tolak Cipta Kerja di Semarang, Langsung Jadi Meme
Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswi Kena Lemparan Besi Sampai Berdarah saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
"Pasal ini bertentangan dengan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas yang menyaratkan tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas dua persen untuk BUMN dan satu persen untuk Badan Usaha Swasta," tuturnya.
Bahrul menuturkan, jika diperhatikan juga masih banyak dalam UU Cipta Kerja ini yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Serta bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.
"Jika ia bertentangan maka Undang-Undang atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya," ucap dia.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang/Sania Mashabi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Tengah Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Punguti Sampah Massa Aksi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisioner Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Layak untuk Ditolak
Baca juga: Paham Isinya? Tanya Ridwan Kamil Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Komen Menantu SBY Banjir Respon
Baca juga: POPULER UU Cipta Kerja Disorot, Cuitan Karni Ilyas di Twitter Jadi Bumerang, Banjir Protes Netizen