Aksi Tolak UU Cipta Kerja Berlangsung, Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Punguti Sampah di Area Demo

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswi Fakultas Peternakan Uniga dan aktivis lingkungan memunguti sampah di lokasi unjuk rasa tolak omnibus law di depan kantor DPRD Garut, Kamis (8/10/2020)

TRIBUNSTYLE.COM - Saat ini banyak masyarakat yang tergabung mulai buruh hingga mahasiswa melakukan protes tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka menggelar orasi penolakan tersebut di depan gedung DPRD Garut, di Jalan Patriot Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (8/10/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sejumlah mahasiswa dan aktivis lingkungan melakukan unjuk rasa dengan cara memunguti sampah yang ada di tempat aksi.

Terlihat mereka membawa kantong sampah plastik (trash Bag) di tangannya.

Mahasiswi Fakultas Peternakan Uniga dan aktivis lingkungan memunguti sampah di lokasi unjuk rasa tolak omnibus law di depan kantor DPRD Garut, Kamis (8/10/2020) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Baca juga: Paham Isinya? Tanya Ridwan Kamil Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Komen Menantu SBY Banjir Respon

Baca juga: POPULER UU Cipta Kerja Disorot, Cuitan Karni Ilyas di Twitter Jadi Bumerang, Banjir Protes Netizen

Mereka berkeliling di lokasi ujukrasa dan memunguti sampah-sampah plastik yang berserakan.

Ajeng Salsabila, mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Garut mengaku, ia mengaku sengaja ikut unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Namun, dalam aksinya, Ajeng bersama sejumlah temannya memilih melakukan aksi dengan memunguti sampah yang ditimbulkan saat aksi dilakukan.

"Bisa disebut spontan juga, tadi lihat kawan-kawan aktivis lingkungan, aksinya mungutin sampah plastik disini, makanya kita ikut bantu mereka," jelas Ajeng yang di kampusnya tergabung dalam himpunan mahasiswa pecinta alam.

Ajeng melihat, jumlah massa aksi tersebut terbilang besar hingga mencapai ribuan orang.

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

Pastinya, lanjut Ajeng, akan menyisakan sampah-sampah plastik.

Terutama gelas plastik dan botol bekas minuman.

Oleh karena itu, dirinya memilih aksi pungut sampah untuk mendukung aksi mahasiswa dan buruh tolak UU Cipta Lapangan Kerja.

Sampah-sampah hasil pungutan tersebut sebagian dibuang di tempat penampungan sampah.

Namun, ada juga yang langsung diminta oleh pemulung.

"Tadi juga satu plastik sudah diambil sama pemulung," katanya.

Aktivis lingkungan di Garut, Usep Ebit Mulyana mengatakan, dirinya bersama beberapa aktivis lingkungan memang sengaja terjun ke lokasi aksi untuk memungut sampah.

Aksi yang dilakukannya ini sebaga bentuk dukungan terhadap aksi mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Lapangan Kerja.

"Saling bantu, kita dukung aksi mahasiswa dan buruh dengan cara kita," katanya.

Ribuan massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh, Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjukrasa menolak pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja di Garut.

Massa aksi menuntut, DPRD Garut membuat pernyataan menolak UU Cipta Lapangan Kerja yang telah disahkan DPR-RI.

Komisioner Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Layak untuk Ditolak

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Bahrul Fuad menilai, pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja layak untuk ditolak.

Terutama, kata dia, jika dilihat dari sisi kepentingan disabilitas.

"Melihat dari satu sudut pandang ini saja, memang UU Cipta Kerja tersebut layak untuk ditolak," kata Bahrul kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Bahrul mengatakan, UU tersebut dibuat dengan pemikiran yang tidak cermat dan dipenuhi nafsu untuk segera mengambil keputusan pengesahan.

Menurutnya, tidak perlu membaca dengan cermat untuk melihat UU Cipta Kerja dibuat dengan tergesa-gesa.

Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Hal itu, terlihat dari masih adanya penggunaan istilah penyandang cacat dalam UU tersebut.

"Beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah penyandang cacat bukan penyandang disabilitas sebagaimana yang tertulis di dalam UU Penyandang Disabilitas," ujarnya.

"Hal ini akan menguatkan kembali stigma negatif bagi penyandang disabilitas," lanjut dia.

Selain itu, Bahrul juga melihat ada pasal yang bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja.

Hal itu tertuang pada Pasal 81 UU Cipta Kerja tepatnya pada poin perubahan Pasal 154A yang menyebutkan perusahaan tidak bisa melakukan PHK pada pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melewati jangka waktu 12 bulan.

Baca juga: Momen Kocak Mahasiswa Tercebur Selokan saat Demo Tolak Cipta Kerja di Semarang, Langsung Jadi Meme

Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswi Kena Lemparan Besi Sampai Berdarah saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang

"Pasal ini bertentangan dengan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas yang menyaratkan tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas dua persen untuk BUMN dan satu persen untuk Badan Usaha Swasta," tuturnya.

Bahrul menuturkan, jika diperhatikan juga masih banyak dalam UU Cipta Kerja ini yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Serta bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.

"Jika ia bertentangan maka Undang-Undang atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya," ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang/Sania Mashabi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Tengah Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Punguti Sampah Massa Aksi

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisioner Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Layak untuk Ditolak

Baca juga: Paham Isinya? Tanya Ridwan Kamil Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Komen Menantu SBY Banjir Respon

Baca juga: POPULER UU Cipta Kerja Disorot, Cuitan Karni Ilyas di Twitter Jadi Bumerang, Banjir Protes Netizen