TRIBUNSTYLE.COM - PSBB Jakarta dimulai lagi per hari ini, inilah daftar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jakarta semakin parah menjadi daerah dengan jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Menyikapi hal itu pemerintah daerah Jakarta melakukan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satu upaya pemerintah daerah Jakarta adalah dengan diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mengacu pada persetujuan Kementerian Kesehatan, Jakarta telah menerapkan PSSB sejak Jumat 10 April 2020.
Awalnya PSBB diberlakukan selama 14 hari dengan opsi diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Namun nyatanya PSBB berlangsung lama karena perpanjang waktu untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Sempat alami penurunan jumlah kasus Covid-19 membuat PSBB Jakarta sedikit dilonggarkan dalam rangka mengadapi new normal.
Tapi kini Jakarta kembali menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Sejalan dengan drastisnya kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta membuat pemerintah kembali menerapkan PSBB secara ketat.
Dengan adanya PSBB ketat ini diharapkan kasus Covid-19 di Jakarta bisa diturunkan dan dikendalikan.
Nah lalu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat PSBB ketat dilakukan?
Inilah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB ketat seperti dilansir Kompas.com (13/9/2020).
DIPERBOLEHKAN
1. Membeli Keperluan Sehari-hari dan Obat-obatan
Dijelaskan bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:
- supermarket
- minimarket
- pasar
- toko
- apotek atau toko obat dan alat medis
- toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
- tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker.
Serta tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Mengirim Barang dan Pesan Makanan Online
Ojek online (Ojol) tidak diperkenankan menerima orderan penumpang.
Namun Ojol masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.
3. Keluar Masuk Jakarta
Dengan adanya PSBB polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Namun ada pembatasan akses keluar masuk wilayah, dan itu hanya pembatasan jumlah penumpang.
Pembatasan juga diterapkan untuk moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang.
Baik kendaraan umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu juga dibolehkan untuk transportasi barang, dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
TIDAK DIBOLEHKAN
1. Berkegiatan di Tempat Umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi selama PSBB berlangsung.
Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
2. Berkegiatan Keagamaan
Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Masuk Sekolah dan Bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah.
Dan sebagai gantinya dilakukan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
Selain itu juga ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian,
Keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
4. Memesan Ojek Online
Ojol dilarang membawa penumpang, sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
(TribunStyle.com/Candra)
BACA JUGA :
• Tarik Napas Lega Bagi Ojol Selama PSBB Ketat di Jakarta, Masih Diperbolehkan Angkut Penumpang
• Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel