- Pekerja/Buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Pencairan Subsidi Gaji Tahap Dua Tunggu Berita Acara dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
• KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair Lagi! Pekerja dengan Rekening Swasta Terlambat 1-2 Hari
• Namamu Termasuk 3 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Saldo, Menaker Percepat Pencairan