TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini Senin 17 Agustus 2020, Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan ke-75.
Meski di tengah pandemi corona, namun detik-detik proklamasi tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Sama seperti perayaan tahun-tahun sebelumnya, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) turut andil dalam upacara peringatan 17 Agustus.
Namun, karena adanya Covid-19, ada banyak perubahan dalam formasi Paskibraka tahun ini.
Lantas seperti apa sebenarnya Paskibraka yang tiap tahun menjadi sorotan ini?
Berikut TribunStyle.com merangkum sejumlah fakta soal Paskibraka:
• BERITA TERPOPULER Peringati HUT RI 17 Agustus, 8 Seleb Ini Pernah Cicipi Menjadi Anggota Paskibraka
• Angka 75 pada Uang Rp 75.000 Dicetak Lebih Besar dari Angka Nol karena Redenominasi? Cek Faktanya
1. Syarat Jadi Anggota Paskibraka
Tak mudah menjadi anggota Paskibraka, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat fisik untuk putra yakni harus memiliki tinggi badan 160-170 cm.
Sedangkan untuk putri, tinggi badan harus 165-175 cm.
Selain itu, anggota Paskibraka juga tidak boleh memiliki bentuk kaki O, X, maupun tinggi sebelah.
Mereka juga tidak diperkenankan memakai kacamata.
Sehat secara jasmani dan rohani menjadi keharusan bagi anggota Paskibraka.
Kemampuan baris berbaris, seleksi kesehatan, hingga seleksi wawancara akan dijalani oleh calon anggota Paskibraka.
2. Dibagi Dalam 3 Formasi
Paskibraka Istana Negara terdiri dari 68 orang anggota.