Resmi Netflix, Spotify, Dkk Kena Pajak di Indonesia, Pihak Aplikator Akhirnya Buka Suara

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menonton Netflix.

Perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya.

Dan nantinya, tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.

Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan.

Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Ilustrasi pembiayaan (Freepik.com)

Mekanisme Pemungutan PPN

Terkait dengan kriteria perusahaan yang menjadi wajib pajak, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Di mana penyelenggara PMSE wajib menarik PPN kepada konsumen bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah trafik hingga 12.000 dalam setahun.

Nilai transaksi dan jumlah trafik menjadi satu-satunya kriteria yang ditetapkan untuk menunjuk pemungut PPN.

Dengan kata lain kriteria ini tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Wacana seperti ini sejatinya sudah mencuat lama ke publik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah mengatakan, potensi pajak yang bisa diambil dari hal ini sangat besar.

Pengenaan pajak terhadap perusahaan digital saat ini juga mampu meningkatkan penerimaan negara.

Sebenarnya tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain seperti Singapura dan Australia juga memburu pajak perusahaan digital.

"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," tutup Sri Mulyani.

Ilustrasi menonton Netflix. (Pixabay)

Tanggapan Netflix

Halaman
123