TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi terapkan pajak bagi sejumlah aplikator yang bermarkas di luar negeri.
Pemerintah akan memberlakukan aturan pemungutan pajak dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, Amazon, dkk.
Setidaknya hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 dan berlaku mulai, 1 Juli 2020.
Meski sudah mulai berlaku tapi pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Seperti dilasir oleh Kompas Tekno (2/7/2020) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengamini hal tersebut.
Dirinya mengatakan setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dan info terbaru ternyata sudah ada 6 perusahaan yang siap menjadi pemungut dan penyetor PPN.
Namun, belum diketahui perusahaan mana saja yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN.
"Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya."
"Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.
Dengan pernyataan seperti itu bisa dibilang perusahaan yang belum ditunjuk tapi memilih untuk ditunjuk bisa lakukan notice kepada Dirjen Pajak.
Tujuan Pemungutan Pajak
Dirjen pajak sebelumnya telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE.
Dengan kata lain perusahan digital, kata Yoga, tidak perlu mengubah invoice.
"Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.