b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
3. Aktivasi PIN atau Token
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
b. Aktivasi PIN/token dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan Token kemudian klik tombol aktivasi.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan Pendaftaran.
4. Pendaftaran
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta ppdb.jakarta.go.id.
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.
5. Lapor diri daring
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta atau ppdb.jakarta.go.id.
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• HEBOH PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Syaratkan Usia, Ini Batas Usia Minimum untuk Masuk SD, SMP, SMA
• JELANG PPDB SMA Jateng Berakhir, Ribuan SKD Palsu Dicabut, Gegara Bunyi Ancaman Gubernur Ganjar Ini