TRIBUNSTYLE.COM - Bagi peserta yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020 Jalur Zonasi, bisa mengikuti Jalur Prestasi Akademik.
Seperti diketahui, hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi telah diumumkan, Sabtu (27/6/2020).
Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat melalui laman resmi PPDB Jakarta, yakni di ppdb.jakarta.go.id.
Bagi CPDB yang tidak diterima PPDB Jalur Zonasi, bisa mendaftar lagi pada Jalur Prestasi Akademik.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PPDB Jakarta, pendaftaran Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
• Lolos Seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur Zonasi, Jangan Lupa Segera Lapor Diri, Begini Caranya
• KECEWA PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Ngamuk, Saya Mendengar Kata Jarak, Padahal Seleksinya Usia
Jadwal pendaftaran Jalur Prestasi dilakukan secara serentak pada 1-3 Juli 2020.
Tanggal 1 dan 2 Juli 2020, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara hari terakhir, tanggal 3 Juli 2020, dibuka mulai 08.00-15.00 WIB.
Ketentuan Peserta
Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah sebagai berikut.
- CPDB warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
- CPDB yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Peserta
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi CPDB untuk ikut PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik, yakni sebagai berikut.
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan: