TRIBUNSTYLE.COM - Seorang orang tua murid, Hotmar Sinaga emosi mendengar pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Jumat (26/6/2020).
Ia menunjukkan kekecewaannya lantaran sang putra tak dapat mendaftar SMA karena belum cukup umur, 14 tahun.
Hotmar menilai sistem PPDB yang diberlakukan di DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Yang seharusnya menggunakan sistem zonasi atau jarak kemudian mengutamakan seleksi berdasarkan umur (afirmasi).
Seperti diketahui dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 Bagian Kedua Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1 Umum Pasal 11, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi.
Dalam liputan kompas.tv, Hotmar menilai jika Nahdiana bohong saat melakukan konferesi pers.
• HASIL PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Jam 17.00 WIB Sore Ini, Cek di ppdb.jakarta.go.id Semoga!
"Bapak (menunjuk pada orang yang menegur di depannya) nggak hormati orang tua murid, ribuan, ribuan murid nggak bisa masuk sekolah, tangkap saya silahkan, bohong, nggak ada seleksi jarak" protes Hotmar di dalam ruangan.
Ia pun akhirnya diminta untuk keluar oleh petugas keamanan.
"Pak, nggak ada kesempatan lagi pak, coba kalo anak bapak seperti anak saya," keluh Hotmar saat berada di dalam lift.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyarankan kepada orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020 untuk mengikuti jalur prestasi.
Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan Kemendikbud tentang PPDB.
Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.
Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana.
Dalam kesempatan lain, pemerhati pendidikan Doni Koesoema menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
• PENASARAN Hasil PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta? Cek ppdb.jakarta.go.id dan Ikuti Tahap Berikut Ini
• HEBOH PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Syaratkan Usia, Ini Batas Usia Minimum untuk Masuk SD, SMP, SMA