Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dijadwalkan pada 25-27 Juni 2020, Simak Tata Cara Daftar

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jakarta Jalur Zonasi dibuka hari Kamis (25/6/2020).

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.

- Asal sekolah SPK.

- Asal sekolah asing.

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru. (ppdb.jakarta.go.id)

2. Pengajuan Cetak PIN/Token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN atau Token

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.

b. Aktivasi PIN/token dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan Token kemudian klik tombol aktivasi.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan Pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta ppdb.jakarta.go.id.

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.

5. Lapor diri daring

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta atau ppdb.jakarta.go.id.

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

POPULER Trik Daftar PPDB Online SMA dan SMK Lewat ppdb.jatengprov.go.id, Perhatikan 2 Hal Ini

Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru 2020/2021 Sudah Dirilis, Mendikbud: SD 2 Bulan Setelah SMP dan SMA