Berikut ini tata cara, tahapan pelaksanaan, dan persyaratan PPDB Online 2020.
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen.
Adapun rincian dokumen yang diunggah antara lain:
- Akta Kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.