Waralaba, franchise, online business, go food itu tidak dibatalkan sertifikatnya.
Yang dibatalkan hanya 6 di kelas 43, yang buka restoran-restoran itu.
Tapi untuk kelas 43 ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya apa, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini.
Tidak perlu ditutup karena kita masih punya 2 sertifikat di kelas 43, yang perlu kita lakukan adalah hanya merubah form nama.
• Kalah Gugatan di MA, Akhirnya Ruben Onsu Ajukan Permohonan Maaf ke Pihak I Am Geprek Bensu
• Ruben Onsu Kalah Gugatan, Pihak I Am Geprek Bensu Tak Keberatan dengan Penyelesaian Damai
Karena sertifikat itu Geprek Bensu, saya kira tidak jadi persoalan, mau tulisan seperti ini saya rasa masyarakat tidak akan berpengaruh.
Atau kita bikin seperti ini, berubah logonya juga gak pengaruh, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," jelas Minola Sebayang, kuasa hukum pihak Ruben Onsu.
"Jadi inilah yang menjadi faktanya yang membuat kami berpikir tidak ada salahnya kita di tengah - tengah situasi kondisi ekonomi dunia yang sekarang semakin menurun akibat Covid-19, ketika ada tawaran berunding ya kita berunding saja.
Toh pangsa pasar kita masing-masing, market kita masing-masing, promosinya masing-masing, tidak saling ganggu," lanjutnya.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dan TribunStyle.com dengan judul Kisruh Geprek Bensu, Jordi Onsu Jelaskan Kondisi Ruben Onsu dan Beri Pesan Bijak, Ramai Soal Masalah Merek, Begini Nasib Usaha Geprek Bensu, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Tidak Perlu Tutup