TRIBUNSTYLE.COM - Pihak I Am Geprek Bensu menanggapi soal penyelesaian perselisihan merek dagang dengan Ruben Onsu. Tawarkan damai dan tak perlu ada keributan.
Merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya dipakai Ruben Onsu dinyatakan secara resmi milik PT Ayam Benny Sujono dengan merek sah I Am Geprek Bensu.
Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Gebrek Bensu.
Pihak Benny mengatakan mereka telah lebih dahulu mendaftarkan merek Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan pengacara Benny Sujono, Eddy Kusuma dikutip dari YouTube Beepdo 'Ruben Onsu Sudah Bertemu Pihak Benny Sujono, Akan Bicarakan Solusi Masalah yang Terjadi' Sabtu (13/06/2020).
• Kalah Gugatan di MA, Akhirnya Ruben Onsu Ajukan Permohonan Maaf ke Pihak I Am Geprek Bensu
"Kita buktikan itu milik kita, saya pegang tanggal daftarnya lebih awal."
Hingga kini pihak Benny Sujono belum memikirkan apakah akan membawa masalah tersebut ke kasus pencemaran nama baik.
"Kalau dikatakan itu (gugatan pencemaran) nanti.
Kita lihat bagaimana penyelesaian ini dulu.
Pencemaran nama baik sudah pasti dilakukan.
Bisa didukung oleh keputusan pengadilan.
Tapi kita belum berpikir ke arah itu, kita berpikir penyelesaian antara pihak mereka dan pihak kita," tutur Eddy.
Eddy juga menjelaskan pihaknya tidak ingin merebut usaha milik Ruben Onsu menjadi milik mereka.
"Kita nggak mau rebut itu ke tempat kita.
Kalau mau bergabung sama kita, kita pikir juga.