Pengurusan Jenazah.
a. Memandikan jenazah pasien virus corona.
Perlu digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.
b. Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
* Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker.
Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
* Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
* Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
* Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan.
Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi.
Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan.
Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.