Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dwi Sasono Ungkap Rasa Bersalah Gunakan Narkoba tapi Bukan Pengedar, Ini Perbedaan Sanksi Hukumnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Sasono terjerat kasus narkoba.

“Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.

Mengacu pada pasal 36, narkotika dalam bentuk jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.

Sementara penyerahan narkotika oleh dokter, berdasarkan pasal 43, hanya dapat dilaksanakan untuk:

  • Menjalankan praktik dokter dengan memberikannya melalui suntikan.
  • Menolong orang sakit dalam keadaan darurat (dengan suntikan).
  • Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Undang-Undang Narkotika. (luk.staff.ugm.ac.id)

Pengertian Pacandu atau Pengguna Narkoba

Berdasarkan UU Narkotika pasal 1, pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

Sementara penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Sanksi Pengedar dan Pengguna Narkotika

Apabila dilihat dari tujuan UU Narkotika (Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009), secara tegas dinyatakan bahwa pemberantasan narkotika diperuntukan bagi pelaku peredaran gelap dan prekusor narkotika.

Adapun sanksi bagi pengedar narkoba adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara sanksi bagi penyalah guna dan pecandu adalah wajib rehabilitasi dan maksimal 4 tahun penjara.

Dwi Sasono Sempat Ajukan Rehabilitasi

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sejak 26 Mei 2020 lalu.

Kendati demikian, pihak kepolisian baru menggelar jumpa pers pada Senin (1/6/2020).

Saat penangkapan, polisi menyita 16 gram ganja yang disimpan oleh Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakan diatas lemari.

"Pengakuan DS ini dia konsumsi sebulan terakhir. Motifnya karena susah tidur, karena tidak bekerja selama PSBB ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Aktor Dwi Sasono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram @dwisasono)
Halaman
123