Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dwi Sasono Ungkap Rasa Bersalah Gunakan Narkoba tapi Bukan Pengedar, Ini Perbedaan Sanksi Hukumnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Sasono terjerat kasus narkoba.

TRIBUNSTYLE.COM - Dwi Sasono mengakui kesalahannya menyalahgunakan narkoba, tapi bukan sebagai pengedar, ini beda sanksi hukum pendedar dan pengguna narkoba.

Pihak kepolisian menggelar jumpa pers tentang penangkapan Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (1/6/2020).

Dalam jumpa pers tersebut dihadirkan Dwi Sasono yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan penutup kepala berwarna hitam.

Dwi pun mengaku bersalah dan membenarkan dirinya memang mengalami ketergantungan dengan narkoba.

"Saya memang betul saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah," ujar Dwi Sasono, dikutip dari Tribunnews.com.

Pernah Syuting Bareng Sitkom Tetangga Masa Gitu, Chelsea Islan Support Dwi Sasono: Stay Strong Mas

Akui Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Ternyata Pernah Terlibat Film Anti Narkoba, Duduki Kursi Sutradara

Dwi Sasono dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jakarta Selatan (1/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namun, ia mengatakan bahwa dirinya bukanlah pengedar, melainkan korban.

"Saya bukan pengedar, bukan penipu maupun kriminal, saya korban," tambah Dwi Sasono.

Terdengar suara Dwi Sasono yang menangis sesenggukan seolah merasa sangat bersalah.

Dirinya juga mengaku ingin sembuh dari ketergantungan yang sedang dialami.

"Saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya, bertemu dengan keluarga saya," ujarnya dengan suara bergetar.

Lantas bagaimana sanksi hukum bagi pengguna narkoba?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang perbedaan sanksi hukum bagi pengedar dan pengguna.

Pengertian Pengedar Narkoba

Undang-Undang Narkotika memang tidak secara eksplisit mengatur pengertian serta sanksi baik pengedar maupun pengguna.

Namun, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan pengertian peredaran narkotika melalui pasal 35.

Halaman
123