Cara membuat SIKM
Anies menyampaikan bahwa cara pembuatan SIKM bisa diakses secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id.
Di laman tersebut, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas sebagai syarat SIKM seperti:
Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas - Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Warga non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Apabila berkas sudah lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk kode QR.
Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan lengkap secara daring.
SIKM yang terbit hanya berlaku untuk orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.
(TribunStyle.com/Anggie, kompas.com/ Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk"