TRIBUNSTYLE.COM - Petugas tegas memberlakukan aturan PSBB.
Puluhan pengendara dari Bekasi yang hendak menuju Jakarta lewat Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat dipaksa putar balik petugas.
Kasatpol PP Kelurahan Cakung Barat Almidin Simanihuruk mengatakan mereka diminta putar balik karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
"Ini pelaksanaan Pergub 47 tahun 2020. Kendaraan di luar plat nomor DKI Jakarta dan KTP di luar Jabodetabek serta tidak memiliki SIKM," kata Almidin di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Satu per satu kendaraan pelat luar Jakarta yang hendak masuk Ibu Kota diberhentikan dan diperiksa kelengkapan SIKM.
Bila tak dapat menunujukkan barcode SIKM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta diputar balik.
"Tindakan petugas terhadap pelanggar diarahkan untuk putar balik. Hari ini ada sebanyak 20 pelanggar, itu pengemudi motor dan mobil," ujarnya.
Almidin menuturkan jumlah tersebut hasil penindakan petugas gabungan dari sekira pukul 06.00-09.00 WIB di cek poin pos PSBB.
Sejumlah pengemudi yang melanggar mengaku tahu adanya aturan tapi belum sempat membuat SIKM ke DPMPTSP DKI Jakarta.
"Tahu sih ada aturan, tapi belum sempat buat. Saya kira pemeriksaannya enggak begitu ketat, tapi ternyata malah kena. Besok saya buat lah," tutur Dani, satu pengemudi yang melanggar.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
Hal ini juga berlaku untuk pemudik yang keluar dari Jakarta sejak sebelum hari raya Idul FItri.
Arus mudik Lebaran 2020 yang mungkin terjadi dalam waktu dekat telah diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 ini.
Anies menegaskan bahwa warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta apabila memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
• Kisah Penggali Kubur Covid-19 di Jakarta, Kerja 15 Jam Sehari, Satu Makam Harus Jadi dalam 10 Menit
• PSBB di DKI Jakarta Berakhir, Ini 60 Mall yang akan Kembali Beroperasi Pada 5 Juni 2020
"Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).
"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap dia.
Anies menyatakan, pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat dan melibatkan pihak kepolisian, TNIm dan Pemprov DKI Jakarta di berbagai akses masuk Jakarta.
"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," ujar Anies.
"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat," ucapnya.
Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM
Peraturan mengenai SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Secara umum, SIKM hanya diterbitkan untuk kalangan terbatas.
Pertama, orang yang mendapatkan SIKM adalah pekerja yang karena pekerjaanya harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek.
Terutama bagi pekerja dari 11sektor perusahaan yang diijinkan beroperasi selama pandemi.
11 sektor itu adalah esehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Kedua, SIKM diberikan pada warga yang dalam keadaan darurat seperti sakit atau saudaranya meninggal.
Kebijakan terkait SIKM ini menurut Anies mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Doni Monardo, ketua gugus tugas menjelaskan bahwa siapapun yang bepergian wajib memiliki bukti tes kesehatan negatif Covid-19, baik rapid test maupun PCR.
Bukti tersebut menjadi peryaratan untuk mengurus SIKM di DKI Jakarta.
Cara membuat SIKM
Anies menyampaikan bahwa cara pembuatan SIKM bisa diakses secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id.
Di laman tersebut, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas sebagai syarat SIKM seperti:
Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas - Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Warga non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Apabila berkas sudah lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk kode QR.
Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan lengkap secara daring.
SIKM yang terbit hanya berlaku untuk orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.
(TribunStyle.com/Anggie, kompas.com/ Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk"