"Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).
"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap dia.
Anies menyatakan, pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat dan melibatkan pihak kepolisian, TNIm dan Pemprov DKI Jakarta di berbagai akses masuk Jakarta.
"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," ujar Anies.
"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat," ucapnya.
Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM
Peraturan mengenai SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Secara umum, SIKM hanya diterbitkan untuk kalangan terbatas.
Pertama, orang yang mendapatkan SIKM adalah pekerja yang karena pekerjaanya harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek.
Terutama bagi pekerja dari 11sektor perusahaan yang diijinkan beroperasi selama pandemi.
11 sektor itu adalah esehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Kedua, SIKM diberikan pada warga yang dalam keadaan darurat seperti sakit atau saudaranya meninggal.
Kebijakan terkait SIKM ini menurut Anies mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Doni Monardo, ketua gugus tugas menjelaskan bahwa siapapun yang bepergian wajib memiliki bukti tes kesehatan negatif Covid-19, baik rapid test maupun PCR.
Bukti tersebut menjadi peryaratan untuk mengurus SIKM di DKI Jakarta.