New Normal Mulai Diterapkan 1 Juni 2020, Begini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan protokol new normal di sektor jasa dan perdagangan.

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Indonesia mulai terapkan new normal pada 1 Juni 2020 mendatang, begini protokol kesehatan di sektor jasa dan perdagangan.

Pandemi virus corona atau Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk tetap berada di rumah membuat pergerakan ekonomi melambat.

Beberapa pelaku usaha lantas menghentikan operasional mereka secara total.

Akibatnya, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pun meningkat.

Untuk mengatasi itu, pemerintah secara bertahap mulai menerapkan fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran Covid-19.

Tahap pertama akan dimulai per 1 Juni 2020, di mana industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Berdamai dengan Covid-19, Ini Aturan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan di Tempat Kerja

Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi yang Akan Dilakukan Mulai 1 Juni 2020

Ilustrasi physical distancing. (mashviral.com)

Dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020 lalu.

Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Isinya adalah tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, sektor jasa, dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Selasa (26/5/2020) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Ilustrasi penerapan new normal. (Freepik)

Hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus, pengelola, atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan antara lain:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Halaman
123