Mereka mempertanyakan soal uang sebanyak itu, sedangkan semestinya biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 ditanggung pemerintah.
Pihak keluarga tetap membayar tapi dengan memaksa petugas memberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran.
"Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo. Bu Wali (Wali Kota Mojokerto) tolong diperhatikan," kata salah satu keluarga pasien dalam rekaman itu.
• Viral Gadis Curhat Orang Tersayang Meninggal Jelang Idul Fitri, Mulut Terasa Asin Jadi Pertanda Ajal
• Lihat Video Bocah Penjual Gorengan Dibully, Arda Naff Langsung Mewek, Suami Tantri Kotak Ingat Mama
Penjelasan Direktur Rumah Sakit
Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Sugeng Mulyadi, membenarkan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.
Ia mengatakan insiden itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pihak keluarga pasien dan petugas.
"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau dilakukan uji swab, tapi keburu meninggal," kata Sugeng sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Menurutnya, petugas rumah sakit yang menangani jenazah itu masih memakai aturan lama.
Padahal dalam aturan baru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung oleh pemerintah.
Dalam aturan lama, memang biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," terangnya.
Sementara biaya Rp 3 juta itu, menurut Sugeng, hanya sebagai jaminan.
Uang jaminan itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.
Keesokan harinya, petugas rumah sakit itu berkonsultasi dengan atasannya.
Atasannya pun membenarkan biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.