Selain itu, persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan.
Hal itu dikarenakan adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441 H atau 6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.
"Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi," tegas Nizar.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• RASULULLAH SAW Sebut Orang Ini Masuk Surga, Padahal Ibadahnya Biasa Saja, Kok Bisa? Ini Amalannya
• SOSOK Asiyah, Istri Firaun yang Mengasuh Nabi Musa dan Alasan Rasulullah SAW Menyebutnya Masuk Surga