Haji 2020

PANDEMI Corona Belum Berlalu, Ibadah Haji 2020 Batal atau Tetap Akan Berlangsung? Ini Jawabannya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Masjidil Haram, Mekah, yang sempat ditutup karena pandemi Covid-19.

TRIBUNSTYLE.COM -  Calon jamaah haji 2020 terus menunggu kepastian, apakah penyelenggaraan ibadah haji 1441 H tahun ini tetap akan berlangsung atau dibatalkan karena pandemi virus corona belum berlalu? 

Lihat saja tanda-tanda berikut ini. Pemerintah Arab Saudi sudah mulai persiapan ibadah haji 1441 H/2020 M. 

Tapi kenapa pemerintah Indonesia baru akan umumkan kepastian pada awal Juni 2020? 

Tentu bukan tanpa alasan.

Persiapan ibadah haji 2020 di Arab Saudi sudah terpantau sejak Sabtu (17/5/2020).

Hal itu dikatakan oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, dalam siaran pers di laman resmi kemenag.go.id, Rabu (20/5/2020).

Menurut pantauan, tenda-tenda sudah terlihat didirikan untuk jemaah haji di Arafah.

Menag mengatakan saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara.

"Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang," tutur Fachrul Razi.

Arab Saudi Bakal Lockdown Total Saat Idul Fitri, Keluar Rumah Didenda Hingga Berlaku Jam Malam

Lebaran di Tengah Pandemi, Ini Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Panduan Khutbah

Ilustrasi tenda-tenda di Arafah. (ahlolbait.com)

Pengumuman Kepastian Ibadah Haji 2020 Diundur

Kendati demikian, jemaah haji Indonesia masih belum mendapat kepastian apakah mereka bisa berangkat haji tahun ini.

Kementerian Agama mengundur pengumuman kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020.

Pengumuman yang awalnya akan disampaikan pada 20 Mei 2020, diundur sampai awal Juni 2020.

Fachrul Razi mengatakan, keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul mengungkapkan ada sejumlah alasan yang mendasari pengunduran pengumuman tersebut.

Alasan pertama, Fachrul menyebut Presiden Jokowi meminta agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi.

"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Menag.

Alasan lainnya adalah Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 bisa segera tertangani.

"Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi," ujarnya.

Ilustrasi ibadah haji. (Associated Press/Mosaab Elshamy)

Kemenag Siapkan Mitigasi atas Kemungkinan Skenario Penyelenggaraan Haji 2020

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menambahkan pihaknya juga telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril.

Kerajaan Arab Saudi diharapkan akan menyampaikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1441 H pada akhir Ramadan.

"Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar bisa ikut mengkomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," ujar Nizar.

Nizar memastikan, apapun keputusan terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankannya.

Kemenag juga sudah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.

Seandainya ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, Kemenag sepakat bahwa dana setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) para calon jemaah bisa dikembalikan.

"Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan," tambahnya.

Jemaah haji Indonesia. (MCH 2019 via kemenag.go.id)

Bersamaan penyiapan mitigasi, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II tetap dilakukan.

Selain itu, persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan.

Hal itu dikarenakan adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441 H atau 6 Maret 2020.

Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.

"Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi," tegas Nizar.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

RASULULLAH SAW Sebut Orang Ini Masuk Surga, Padahal Ibadahnya Biasa Saja, Kok Bisa? Ini Amalannya

SOSOK Asiyah, Istri Firaun yang Mengasuh Nabi Musa dan Alasan Rasulullah SAW Menyebutnya Masuk Surga