Haji 2020

PANDEMI Corona Belum Berlalu, Ibadah Haji 2020 Batal atau Tetap Akan Berlangsung? Ini Jawabannya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Masjidil Haram, Mekah, yang sempat ditutup karena pandemi Covid-19.

Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul mengungkapkan ada sejumlah alasan yang mendasari pengunduran pengumuman tersebut.

Alasan pertama, Fachrul menyebut Presiden Jokowi meminta agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi.

"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Menag.

Alasan lainnya adalah Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 bisa segera tertangani.

"Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi," ujarnya.

Ilustrasi ibadah haji. (Associated Press/Mosaab Elshamy)

Kemenag Siapkan Mitigasi atas Kemungkinan Skenario Penyelenggaraan Haji 2020

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menambahkan pihaknya juga telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril.

Kerajaan Arab Saudi diharapkan akan menyampaikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1441 H pada akhir Ramadan.

"Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar bisa ikut mengkomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," ujar Nizar.

Nizar memastikan, apapun keputusan terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankannya.

Kemenag juga sudah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.

Seandainya ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, Kemenag sepakat bahwa dana setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) para calon jemaah bisa dikembalikan.

"Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan," tambahnya.

Jemaah haji Indonesia. (MCH 2019 via kemenag.go.id)

Bersamaan penyiapan mitigasi, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II tetap dilakukan.

Halaman
123