Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.
Dari penyelidikan itu ditemukan bukti bahwa tersangka P dan T merupakan pengepul daging babi.
Mirisnya, daging babi tersebut dijual ke masyarakat dengan kedok daging sapi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah meringkus empat pelaku.
Dua pelaku bertindak sebagai pengepul daging dengan inisal P (46) dan T (55), sedangkan dua lainnya adalah pengecer yaitu AS (39) dan AR (38).
Menurut Hendra, di rumah pelaku P, ditemukan barang bukti yakni dua buah freezer besar yang berisi 500 kg diduga daging babi.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, didapati dua pengecer berinisial AR dan AS yang menjual daging ke masyarakat umum.
Dari dua pengecer tersebut ditemukan daging babi sekitar 100 kg.
Pelaku bukan warga setempat
Menurut informasi yang terangkum, pelaku pengepul daging babi yang berlokasi di Banjaran, Kabupaten Bandung ini bukanlah warga setempat.
Kedua pengepul adalah warga yang mengontrak di daerah tersebut.
Rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat untuk menyimpan ratusan kilogram daging babi.
Sudah setahun, pasokan daging babi berasal dari luar kota
Hendra menuturkan jika para pengepul daging babi ini mendapatkan pasokan dari luar kota.
P dan T mengaku mendapat daging babi dari Kota Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp 45 ribu per kilogram.