Atas kasusnya kali ini, Tio menghadapi ancama hukuman yang cukup berat.
Ia terancam hukuman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
5. Bukan kali pertama
Penangkapan terkait kasus narkoba kali ini bukanlah kali pertama bagi Tio.
Ia pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, kemudian mengonsumsinya pada Minggu, 17 Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara.
Dalam beberapa kesempatan, Tio menyatakan secara terbuka memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, namun telah berhenti.
Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu. (TribunStyle.com/ Amir)
• Tessy Minta Tio Pakusadewo Kapok dan Ungkap Banyak Tawaran Pakai Narkoba Lagi Setelah Rehab
• Urine Positif Amfetamin dan Metamfetamin, Tio Pakusadewo Juga Jalani Tes Covid-19, Ini Hasilnya