TRIBUNSTYLE.COM - Hubungan Karen Poore dan Arya Claproth nampaknya semakin memanas.
Hal itu menyusul laporan pengeroyokan yang diajukan Karen Pooroe terhadap Arya Claproth dinyatakan SP3 oleh polisi.
SP3 merupakan surat perintah penghentian penyidikan.
Arya Claproth pun merasa dirugikan oleh laporan Karen Pooroe tersebut.
Tak hanya itu, Arya Claproth juga mengaku merasa difitnah.
Untuk itu, Arya Claproth menuntut permintaan maaf dari mantan istrinya, Karen Pooroe.
Terkait hal tersebut, berikut fakta-fakta perseteruan Arya Claproth dan Karen Pooroe.
• Arya Claproth Sebut Laporan Pengeroyokan Sudah SP3, Karen Pooroe Berniat Siapkan Bukti Lain
• Arya Claproth Nilai Laporan Pengeroyokan Palsu, Pihak Karen Pooroe Angkat Bicara: Gak Ada Saksi Lain
1. Memaafkan Karen Pooroe dan ajukan syarat
Arya Satria Claproth mengaku akan memaafkan Karen Pooroe setelah polisi menghentikan kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api.
Namun, Arya meminta kepada Karen Pooroe untuk menghubungi kuasa hukumnya guna menyampaikan permintaan maaf.
"Hubungi kuasa hukum saya, lakukan permohonan maaf atas ini (menunjukkan surat SP3), ke tiga media besar yang di koran," ucap Arya Claproth dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Selain itu, Arya memberikan Karen tenggat waktu selama tiga hari untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut.
Bahkan, dia berencana akan melaporkan balik Karen Pooroe apabila syarat darinya diabaikan.
"Term and condition-nya tanya sama bapak (kuasa hukum Arya). 3x24 jam, bukan 1x24 jam. Kita kasih 3x24 jam. Kalau tidak? Kita akan lapor balik," ucap Arya
2. Merasa difitnah