Arya Claproth merasa Karen Pooroe memfitnahnya atas laporan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Arya mengaku telah menerima SP3 atas kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dibuat Karen.
“Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, ingat itu," kata Arya.
Arya memang sudah memaafkan Karen Pooroe atas laporan itu, akan tetapi dia berharap agar Karen segera menyampaikan permohonan maaf.
3. Bongkar kebohongan Karen Pooroe
Arya Claproth berjanji akan membongkar kebohongan Karen Pooroe selama ini.
"Saya janji akan bongkar satu per satu. Bukan karena dendam, saya punya keinginan," kata Arya.
Pasalnya, menurut Arya, Karen terbukti melakukan tindak kebohongan dengan melakukan pencemaran nama baik.
"Jadi orang ini sudah punya kemampuan memberi laporan yang bohong kepada yang berkuasa. Terbukti ini (SP3)," kata Arya.
4. Tanggapan pihak Karen Pooroe atas SP3
Kuasa hukum Karena Pooreoe, Wemmy Amanupunyo mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan kliennya.
Wemmy berujar bahwa itu merupakan keputusan pihak polisi yang melihat kasus tersebut belum memenuhi unsur bukti.
"Ya itu kan sah-sah saja, karena itukan keputusan dari Polres ya. Kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti, itu kan kebijakan kepolisian," ucapnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Tetapi, Wemmy membantah kliennya telah membuat laporan palsu.
“Karena Mbak Karen kan enggak punya cukup bukti, jangankan ditodong pistol, ada bom di situ pun kita ngomong enggak kuat (bukti), karena enggak ada saksi lain," katanya.