TRIBUNSTYLE.COM - Laporan pengeroyokan yang diajukan Karen Pooroe dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth meminta pihak Karen Poore minta maaf. Ini reaksi pihak Karen Pooroe.
Hubungan Karen Poore dan Arya Claproth nampaknya semakin memanas.
Hal itu menyusul laporan pengeroyokan yang diajukan Karen Pooroe terhadap Arya Claproth dinyatakan SP3 oleh polisi.
SP3 merupakan surat perintah penghentian penyidikan.
Arya Claproth pun merasa dirugikan oleh laporan Karen Pooroe tersebut.
Andreas Silitonga selaku kuasa hukum Arya pun menyebut Karen telah mengajukan laporan palsu.
Menanggapi hal itu, Wemmy Amanupunyo kuasa hukum Karen Pooroe, memberikan keterangannya.
• Laporan Pengeroyokan Karen Pooroe Dinyatakan SP3, Arya Claproth: Minta Maaf Atau Dilaporkan Balik
• Babak Baru Perseteruan Karen Pooroe & Arya Claproth, Laporan Sudah SP3 hingga Bantah Lakukan KDRT
Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Wemmy menyebut kliennya tidak mungkin mengajukan laporan palsu.
Baginya, Karen hanya tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Arya.
"Karena Mbak Karen kan enggak punya cukup bukti, jangankan ditodong pistol, ada bom di situ pun kita ngomong enggak kuat (bukti), karena enggak ada saksi lain," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Wemmy mengaku bila kejadian berada di dalam rumah sehingga tidak bisa dilihat langsung oleh para saksi.
"Ada Pak RT, Babinkamtibmas, mereka ini kan tidak melihat (secara langsung), tapi ketika kejadian, kata Mbak Karen pernah ngomong kok. Karen bilang posisinya hanya Mbak Karen, enggak ada saksi lain," ungkap Wemmy.
Sebagai informasi, pihak Arya Claproth sempat melakukan konferensi press terkait laporan Karen yang dinyatakan SP3.
Hal itu terekam dalam tayangan YouTube Cumicumi, Senin (23/3/2020).
• Karen Pooroe Tanggapi Tegas Laporan Arya Claproth atas Kasus Dugaan Perzinaan: Saya Tidak Berzina
"Jadi di sini saya sudah pegang SP3, SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya telah melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen.