TRIBUNSTYLE.COM - Babak baru perseteruan Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth, laporan sudah SP3 hingga bantahan tegas terhadap kasus KDRT.
Perseteruan antara Karen Pooroe dengan suaminya, Arya Satria Claproth memasuki babak baru.
Arya Satria Claproth menyebut telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pengeroyokan.
Sebelumnya, Karen Pooroe diketahui sempat melaporkan Arya Satria Claproth atas dugaan pengeroyokan.
Baru-baru ini kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga angkat bicara terkait keluarnya SP3 pada laporan Karen.
Andreas menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan itu terbukti tidak benar.
• Hasil Autopsi Zefania Telah Keluar, Jenazah Putri Karen Pooroe Ditemukan Ada Patah Sendi
• Karen Pooroe Tanggapi Tegas Laporan Arya Claproth atas Kasus Dugaan Perzinaan: Saya Tidak Berzina
"Di sini saya sudah pegang SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen.
Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut," kata Andreas seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (24/3/2020).
Di kesempatan itu, Andreas juga memberikan tanggapan terkait laporan KDRT yang dilayangkan oleh Karen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Karen melaporkan Arya atas dugaan KDRT.
• Dilaporkan Arya Claproth Soal Perzinaan, Pihak Karen Pooroe Tanggapi Santai: Kita Bisa Lapor Balik
Pihak Arya pun membantah telah melakukan KDRT kepada Karen.
Menurut Andreas, Arya tidak melakukan KDRT, melainkan berusaha mencegah Karen untuk bunuh diri.
"Itu bukan KDRT, itu adalah upaya untuk mencegah Karen supaya tidak bunuh diri," ujar Andreas.
Sementara itu, Arya mengungkapkan bahwa dirinya berhak melaporkan balik Karen.
Namun, ia menegaskan bahwa hal ini ia lakukan bukan lantaran dendam.