TRIBUNSTYLE.COM - Jumlah pasien positif di Indonesia bertambah 38 orang dan totalnya menjadi 172 orang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan bahwa total pasien positif virus corona bertambah menjadi 172 orang per hari ini, Selasa (17/3/2020).
Dengan pernyataan ini, maka jumlah kasus pasien positif virus corona bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir sore ini.
“Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa sore, seperti dilansir oleh Kompas.com.
Yuri menambahkan bahwa sebanyak 12 kasus dilaporkan sejak Senin sore hingga malam.
"Sehingga, sampai tanggal 15 (Maret 2020) ada 146 kasus," ucapnya.
• 5 Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengurangi Kecemasan di Tengah Mewabahnya Virus Corona
• Curhat Pilu Diplo Cegah Corona, Hanya Bisa Lihat Anak dari Balik Jendela: Cuma Dengar Mereka Nyanyi
Selain itu, jumlah kasus juga bertambah berdasarkan penelitian spesimen yang dilakukan oleh Balitbang Kesehatan, dimana hasilnya adalah 20 kasus positif.
Kemudian, pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Universitas Airlangga juga mendapati ada 6 kasus positif corona.
Sehingga total dari semua kasus yang dikumpulkan, totalnya menjadi 172 kasus.
Menurut penjelasan Yuri, penambahan jumlah kasus positif virus corona tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.
Akan tetapi, Yuri tidak menyebutkan jumlah pasien secara spesifik di masing-masing daerah tersebut.
"Terbanyak berasal Provinsi DKI Jakarta, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau," ucapnya.
Kemudian secara umum 38 orang yang baru saja dinyatakan positif terinfeksi virus corona tersebut dinyatakan dalam kondisi yang semakin membaik.
Selain itu, pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari virus corona sebanyak sembilan orang juga sudah bisa pulang ke rumah masing-masing.
Sejauh ini masih ada beberapa pasien lagi yang baru saja menjalani pemeriksaan pertama kemarin dan hari ini yang dinyatakan negatif.
Akan tetapi, beberapa pasien tersebut masih menunggu pemeriksaan lanjutan untuk memastikan bahwa tidak ada virus corona yang menginfeksi tubuhnya.
"Kita menunggu interval dua hari lagi untuk pemeriksaan apakah negatif juga, maka sudah bisa dipulangkan," tutur Yuri.
(TribunStyle.com/Anggie)
• 5 Fakta Idris Elba Terjangkit Virus Corona, Sebelumnya Lakukan Kontak hingga Positif Tanpa Gejala
• Cegah Corona, Pengantin Pakai Sistem Drive Thru di Pernikahan, Tamu Beri Sumbangan Langsung Pulang
• BNPB Memperpanjang Masa Darurat Bencana Akibat Virus Corona hingga Bulan Mei Mendatang
BNPB Memperpanjang Masa Darurat Bencana Akibat Virus Corona hingga Bulan Mei Mendatang
Diberitakan sebelumnya, BNPB menetapkan masa darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga bulan Mei mendatang.
Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat mewabahnya virus corona di Indonesia.
Masa darurat bencana akibat virus corona ini akan diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Hal ini dituliskan dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku ketua BNPB.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan surat keputusan BNPB tersebut, ada empat poin utama keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Poin pertama dalam surat keputusan tersebut adalah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kemudian poin kedua adalah perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.
Poin ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan seagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakau yang ada di BNPB.
Kemudian poin keempat adalah, keputusan ini brlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, aka dilakukan perbaikan sebagaimana semestinya.
Surat tersebut sudah ditetapkan sejak 29 Februari 2020 lalu.
DIberitakan sebelumnya, jumlah pasien positif corona di Indonesia adalah sebanyak 134 orang.
Selain itu, lima orang telah meninggal dunia yang sebelumnya sempat dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Pasien yang berhasil sembuh dari infeksi virus corona di Indonesia adalah 8 orang setelah menjalani proses isolasi dan perawatan.
Untuk mecegah penularan virus corona, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan protokol kesehatan terkait penanganan virus corona di Indonesia.
(TribunStyle.com/Anggie)
• Tekan Laju Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Keluarkan Protokol Kesehatan
• Kesaksian 3 Pasien Virus Corona yang Sembuh, Dapat Jamu dari Jokowi Hingga Minta Warga Tidak Panik
• 5 Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengurangi Kecemasan di Tengah Mewabahnya Virus Corona