Namun saksi Fitriani mengaku tidak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta.
Saat itu juga saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik terdakwa Febi.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Pinjam uang untuk promosi jabatan suami Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar)
• Viral Larangan Mahasiswi Merokok di Lingkungan kampus, Ini Klarifikasi Rektor Universitas Pamulang
• Bermesraan Dengan Pacar, Tubuh Wanita Ini Membusuk Digerogoti Bakteri Pemakan Daging Hingga Tewas