TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini - Nasib perempuan Medan yang harus disidang di PN karena tagih utang Rp 70 juta 'Ibu Kombes' di Instagram 4 tahun tak dibayar.
Nahas nasib Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik.
Diketahui bahwa Febi harus disidang karena telah dilaporkan telah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).
Dikutip dari TribunMedan.com pada (10/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020).
• Viral Pembacokan Tanpa Alasan di Bandung, Terekam CCTV, Dihentikan Polisi dengan Tembakan Pistol
• Suami Tidur, Istri Nekat Berhubungan Badan dengan Pria Lain, Endingnya Tragedi Berdarah Memilukan
Kronologi
Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani.
Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.
Lanjutnya, Fitriani mengaku saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.
Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya.
Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.
• 5 Anak Pejabat Negara Pilih Jalur Bisnis Hingga Hiburan, Kaesang Pangarep Hingga Nadya Mulya
• Viral Ikan Loncat dari Laut di Gorontalo, Pertanda Gempa Megathrust? Simak Kata Pakar & Sejarahnya
Mengaku tak kenal
Pada 2019, lanjutnya, Febi pun mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani mengaku tidak mengenalnya.
Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi.
Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi.
Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story
. Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.
"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.
• Viral Kisah Pilu Curhatan Istri: Wanita Dianggap Adik Sendiri Ini Justru Main Hati dengan Suaminya
• Istri Meninggal Dunia, Pria Ini Terpaksa Bawa Putrinya yang Lumpuh untuk Keliling Berjualan Roti
Awal mula kasus
JPU menjelaskan kasus yang menjerat Febi berawal saat terdakwa mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi seperti yang dibacakan JPU.
JPU menjelaskan unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu.
Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu unggahan tersebut ke kakaknya.
JPU mengatakan dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang dipinjam Fitraini Manurung digunakan untuk mempromosikan jabatan suami saksi Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung."
"Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.
Menurut JPU, Fitriani memblokir akun WhatsApp terdakwa Febi agar tidak dapat menghubungi dan menagih utang lagi.
Pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram saksi Fitriani Manurung.
Namun saksi Fitriani mengaku tidak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta.
Saat itu juga saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik terdakwa Febi.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Pinjam uang untuk promosi jabatan suami Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar)
• Viral Larangan Mahasiswi Merokok di Lingkungan kampus, Ini Klarifikasi Rektor Universitas Pamulang
• Bermesraan Dengan Pacar, Tubuh Wanita Ini Membusuk Digerogoti Bakteri Pemakan Daging Hingga Tewas