Viral Hari Ini

Nasib Perempuan Harus Disidang Tagih Utang Rp 70 Juta 'Ibu Kombes' di Instagram, 4 Tahun Tak Dibayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita viral hari ini - Nasib perempuan Medan yang harus disidang di PN karena tagih utang Rp 70 juta 'Ibu Kombes' di Instagram. 4 tahun tak dibayar.

Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi.

Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi.

Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story

. Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.

Viral Kisah Pilu Curhatan Istri: Wanita Dianggap Adik Sendiri Ini Justru Main Hati dengan Suaminya

Istri Meninggal Dunia, Pria Ini Terpaksa Bawa Putrinya yang Lumpuh untuk Keliling Berjualan Roti

Instagram Stories. (Istimewa)

Awal mula kasus

JPU menjelaskan kasus yang menjerat Febi berawal saat terdakwa mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi seperti yang dibacakan JPU.

JPU menjelaskan unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu.

Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu unggahan tersebut ke kakaknya.

JPU mengatakan dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang dipinjam Fitraini Manurung digunakan untuk mempromosikan jabatan suami saksi Fitriani Manurung.

"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung."

 

"Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.

Menurut JPU, Fitriani memblokir akun WhatsApp terdakwa Febi agar tidak dapat menghubungi dan menagih utang lagi.

Pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram saksi Fitriani Manurung.

Halaman
123