"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti. Kemudian tim melakukan interogasi orang tersebut dan melakukan pengembangan ke tersangka Rifat," ujar Argo Yuwono.
Saat ini Rifat dan Tessa masih dalam pemeriksaan kepolisian.
"Para tersangka masih kami periksa. Kami tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan," ujar Argo Yuwono.
• Tangan Diborgol, Intip Foto-Foto Kondisi Terbaru Jefri Nichol Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba
• 7 Fakta Dua Artis Stand Up Comedy yang Susul Nunung & Jefri Nichol Narkoba, Ernest Prakasa Bereaksi
Polisi juga akan menyelidiki darimana Rifat mendapatkan barang haram tersebut.
"Apakah dijual lagi, atau mereka beli dari mana, kami belum dapat infonya," lanjut Argo.
Atas perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut Rifat dan Tessa dijerat dengan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karir Rifat Umar bermula dari artis cilik sejak tahun 2000-an.
Rifat banyak membintangi sinetron diantaranya Bayangan Adinda (2003); Si Yoyo musim 1 (2003); Oom Pasikom (2004); Yoyo & Popo (2005); Malin Kundang (2005-2006)
Rifat kembali bermain sinetron di Pesantren & Rock n' Roll (2011); Pangeran (2015-2016); Pangeran 2 (2016-2017); Kiamat Hari Jumat (2017); dan Mimpi Metropolitan (2018-sekarang).
Selain bermain sinetron, Rifat juga pernah merambah layar lebar pada film Singa Karawang-Bekasi (2003) dan Janda Kembang (2009). (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)