Viral Hari Ini

Viral Aksi Pembakaran Uang Live di Facebook, Bisa Dipidana dengan Dipenjara dan Didenda Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral, Aksi Pembakaran Uang Live di Facebook, Bisa Dipidana dengan Dipenjara dan Didenda Negara

Sampai saat ini, screenshot yang ada di akun Batak Viral itu mencapai 5 ribu  komentar dan 5600 kali dibagikan.

Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.

Pidana Merusak Uang

Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.

Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.

Viral, Anak Kecil Tangisi Jenazah Ibunya Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Hari Raya Idul Adha

Viral Kaburnya Hewan Kurban Idul Adha 2019, Ada yang Naik ke Atap Rumah hingga Lari Masuk ke Masjid

Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Like dan Subscribe Ya!