Viral, aksi pembakaran uang di Facebook, ramai dihujat warganet, bisa dipidanakan dengan penjara dan didenda, ini pasalnya.
TRIBUNSTYLE.COM - Berbagai cara dilakukan demi ketenaran di dunia maya, meski tidak sedikit juga yang menggunakan sosial media untuk berbuat baik.
Seperti yang dilakukan seorang warganet ini, ia dikabarkan telah membakar uang lembar di platform media sosial Facebook.
Dikutip dari TribunMedan, akun bernama Sitanggang Parsamosir ini melakukan aksi tidak terpuji, yaitu membakar beberapa lembar uang kertas.
Tidak hanya memposting pria ini menyiarkan kegiatan tersebut secara live (langsung) di Facebook.
• Viral, Lahirkan Bayi di Dalam Mobil Grab Menuju Rumah Sakit, Suami Panik Tahan Bayi di Dalam Rahim
• Viral, Perempuan Temukan Mesin Pembuat Kopi di Kamar Hotelnya Dipenuhi Jamur, Cek Sebelum Pakai!
Diketahui pria ini membakar uang lembaran senilai Rp 50 ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 2 ribu dalam siaran langsung tersebut.
Hal ini memancing kegeraman warganet yang menonton aksi pembakaran tersebut.
Video aksi membakar uang tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun.
Namun beberapa akun sosial media di facebook, Instagram, bahkan Twitter telah menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut dalam bentuk foto.
Foto-foto ini merupakan hasil screenshot dari video-video yang sebelumnya disiarkan secara langsung oleh akun tersebut.
Dalam postingan akun Viral Batak, ia menuliskan bahwa pria ini melakukan aksi tersebut di Bandung, Jawa Barat.
• VIRAL Pria Meninggal Ketika Sembelih Hewan Kurban Idul Adha 2019, Terbaring di Leher Sapi
• VIRAL Video Salat Ied Idul Adha Berhamburan karena Sapi Lepas
"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live."
"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung."
"Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR," tulis akun tersebut.
Berdasarkan informasi di akun facebook pria tersebut, ia menuliskan bahwa dia bekerja di Koperasi Serba Usaha "Sitanggang Tulas Jaya" yang berada di Unit Bandung, Kecamatan Mandalajati Cikadut.
Sampai saat ini, screenshot yang ada di akun Batak Viral itu mencapai 5 ribu komentar dan 5600 kali dibagikan.
Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.
Pidana Merusak Uang
Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.
Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.
• Viral, Anak Kecil Tangisi Jenazah Ibunya Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Hari Raya Idul Adha
• Viral Kaburnya Hewan Kurban Idul Adha 2019, Ada yang Naik ke Atap Rumah hingga Lari Masuk ke Masjid
Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Like dan Subscribe Ya!