Viral Hari Ini

Viral Aksi Pembakaran Uang Live di Facebook, Bisa Dipidana dengan Dipenjara dan Didenda Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral, Aksi Pembakaran Uang Live di Facebook, Bisa Dipidana dengan Dipenjara dan Didenda Negara

Viral, aksi pembakaran uang di Facebook, ramai dihujat warganet, bisa dipidanakan dengan penjara dan didenda, ini pasalnya.

TRIBUNSTYLE.COM - Berbagai cara dilakukan demi ketenaran di dunia maya, meski tidak sedikit juga yang menggunakan sosial media untuk berbuat baik.

Seperti yang dilakukan seorang warganet ini, ia dikabarkan telah membakar uang lembar di platform media sosial Facebook.

Dikutip dari TribunMedan, akun bernama Sitanggang Parsamosir ini melakukan aksi tidak terpuji, yaitu membakar beberapa lembar uang kertas.

Tidak hanya memposting pria ini menyiarkan kegiatan tersebut secara live (langsung) di Facebook.

Viral, Lahirkan Bayi di Dalam Mobil Grab Menuju Rumah Sakit, Suami Panik Tahan Bayi di Dalam Rahim

Viral, Perempuan Temukan Mesin Pembuat Kopi di Kamar Hotelnya Dipenuhi Jamur, Cek Sebelum Pakai!

Diketahui pria ini membakar uang lembaran senilai Rp 50 ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 2 ribu dalam siaran langsung tersebut.

Hal ini memancing kegeraman warganet yang menonton aksi pembakaran tersebut.

Video aksi membakar uang tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun.

Namun beberapa akun sosial media di facebook, Instagram, bahkan Twitter telah menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut dalam bentuk foto.

Foto-foto ini merupakan hasil screenshot dari video-video yang sebelumnya disiarkan secara langsung oleh akun tersebut.

Dalam postingan akun Viral Batak, ia menuliskan bahwa pria ini melakukan aksi tersebut di Bandung, Jawa Barat.

VIRAL Pria Meninggal Ketika Sembelih Hewan Kurban Idul Adha 2019, Terbaring di Leher Sapi

VIRAL Video Salat Ied Idul Adha Berhamburan karena Sapi Lepas

"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live."

"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung."

"Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR," tulis akun tersebut.

Berdasarkan informasi di akun facebook pria tersebut, ia menuliskan bahwa dia bekerja di Koperasi Serba Usaha "Sitanggang Tulas Jaya" yang berada di Unit Bandung, Kecamatan Mandalajati Cikadut.

Halaman
12