Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.
"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief.
Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S
Sementara itu dikutip dari Kompas TV Jumat (2/8/2019), Alfridus Aliyanto ingin mantan kekasihnya mengembalikan uang selama pacaran 10 kali lipat jika Fransiska menikahi lelaki lain.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya.
• Unggah Video Ketemu Terakhir Agung Hercules, Peringatan Penyesalan Sesudah Mati dari Baim Wong Viral
Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak.
Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat.
Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," jelas Alfridus Aliyanto.
Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Maumere, gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.
Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.
• Anaknya Demam Ibu Cuma Minta Selimut, tapi Respon Serius Petugas Kereta Jadi Viral
Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul: 'Diputusin, Pria Ini Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta' dan 'Ini Pengakuan Pria yang Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta'